Sabtu, 21 Desember 2013

Sarjana Hukum Islam, lahirlah..!!! Kalian telah dinantikan Rakyatmu.

Sarjana Hukum Islam (S.H.I) produk fakultas Syari'ah sekarang sangat diperlukan oleh masyarakat. Mengingat kepercayaan masyarakat terhadap arti serta eksistensi Hukum dan Keadilan di Negeri ini dirasa semakit kurang dan merosot. Masyarakat sudah banyak yang tidak percaya lagi dengan hukum. Banyak yang beranggapan hukum di negara ini tidak berjalan dengan adil. Tidak bisa memberikan kepuasan kepada masyarakat. Hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sedang bagi pejabat, dan orang-orang terpandang dan elit serta lainnya hukum bersifat fleksibel. Hukum bisa dibeli. Benarkah demekian anggapan masyarakat? Terus bagaimana cara mengembalikan nama baik hukum tersebut di mata masyarakat, agar masyarakat tidak beranggapan demikian?


Sarjana Hukum Islam yang sekarang kedudukannya sudah mampu menyetarai dengan sarjana-sarjana hukum dari fakutas hukum, dimana para sarjana hukum Islam boleh menjadi pejabat hukum; hakim, panitera, jaksa, jaksa penuntut umum, pengacara atau advokat, juru sita, dan lain sebagainya. Dan itu pun tidak hanya pada pengadilan agama saja, untuk pengadilan umum pun sarjana Syari'ah (Sarjana hukum Islam (S.H.I)) juga boleh. Maka sudah sepantasnya, sebagai orang yang diberi label Islam pada titel sarjananya, bangkit dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan keadilan.

Dengan berbekal ilmu pengetahuan tentang Hukum dan Islam, sarjana Syari'ah mampu berbuat dan meneggakkan keadilan. Keadilan sangat diharapkan masyarakat. Dengan keadilan masyarakat akan merasa puas. Diskriminasi-diskriminasi akan mampu berkurang. Sehingga, kenyamanan, keamanan, dan kedamaian di masyarakat  pun tercipta.


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih atas Kunjungannya.
 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India