Sarjana Hukum Islam (S.H.I) produk fakultas Syari'ah sekarang sangat
diperlukan oleh masyarakat. Mengingat kepercayaan masyarakat terhadap
arti serta eksistensi Hukum dan Keadilan di Negeri ini dirasa semakit
kurang dan merosot. Masyarakat sudah banyak yang tidak percaya lagi
dengan hukum. Banyak yang beranggapan hukum di negara ini tidak berjalan
dengan adil. Tidak bisa memberikan kepuasan kepada masyarakat. Hukum
hanya berlaku bagi rakyat kecil, sedang bagi pejabat, dan orang-orang
terpandang dan elit serta lainnya hukum bersifat fleksibel. Hukum bisa
dibeli. Benarkah demekian anggapan masyarakat? Terus bagaimana cara
mengembalikan nama baik hukum tersebut di mata masyarakat, agar
masyarakat tidak beranggapan demikian?
Sarjana Hukum Islam yang sekarang kedudukannya sudah mampu menyetarai
dengan sarjana-sarjana hukum dari fakutas hukum, dimana para sarjana
hukum Islam boleh menjadi pejabat hukum; hakim, panitera, jaksa, jaksa
penuntut umum, pengacara atau advokat, juru sita, dan lain sebagainya.
Dan itu pun tidak hanya pada pengadilan agama saja, untuk pengadilan
umum pun sarjana Syari'ah (Sarjana hukum Islam (S.H.I)) juga boleh. Maka
sudah sepantasnya, sebagai orang yang diberi label Islam pada titel
sarjananya, bangkit dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada hukum
dan keadilan.
Dengan berbekal ilmu pengetahuan tentang Hukum dan Islam, sarjana
Syari'ah mampu berbuat dan meneggakkan keadilan. Keadilan sangat
diharapkan masyarakat. Dengan keadilan masyarakat akan merasa puas.
Diskriminasi-diskriminasi akan mampu berkurang. Sehingga, kenyamanan,
keamanan, dan kedamaian di masyarakat pun tercipta.



Sabtu, Desember 21, 2013
Daud Fathani
Posted in: 
0 komentar:
Posting Komentar