
Jumat, Juli 08, 2011

Daud Fathani
No comments
Ketahuilah hai saudara, bahwasanya sebahagian ulama berpendapat bahwa semua permasalahan fiqh itu secara global dapat dikembali kepada lima kaidah di bawah ini:
- الأمور بمقاصدها (Segala sesuatu itu tergantung pada tujuannya)
- اليقين لايزال بالشك (Sesuatu yang sudah yakin tidak akan dapat dihilangkan dengan keragu-raguan)
- المشقة تجلب اليسير (Kesukaran itu mendatangkan kemudahan)
- الضرر يزال (kemudharatan itu harus dihilangkan)
- العادة محكمة (Suatu adat bisa dijadikan patokan hukum)
Imam Sulthanul ulama Izzuddin Ibn Abdissalam mengembalikan fiqh itu kepada hanya dua istilah/perkataan yaitu:
- درء المفاسد Menulak kerusakkan
- جلب المالح Menarik kemaslahatan
Bahkan sebahagian ulama lagi ada yang mengembalikan hanya kepada satu perkataan yaitu جلب المصالح (menarik ataupun mendatangkan kemaslahatan) sebab tujuan dari menolak kerusakkan sudah terkandung pada perkataan menarik kemaslahatan.
Posted in: Artikel
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Facebook
0 komentar:
Posting Komentar