Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata di Indonesia menjelaskan
"Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya Hukum perdata meteriil dengan perantaraan hakim".
2. Sifat Hukum Acara Perdata
Dalam praktik hukum acara perdata ada beberapa distilah yang kita temui antara lain ialah:
- Penggugat : ialah orang yang merasa bahwa haknya itu dilanggar
- Tergugat : ialah orang yang ditarik ke muka pengadilan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang
- Turut tergugat: ialah orang-orang bukan penggugat dan bukan pula tergugat dalam hal mereka tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, namun demi lengkapnya suatu gugatan dan pihak-pihak harus diikut sertakan.



Jumat, Juli 15, 2011
Daud Fathani
Posted in: 
0 komentar:
Posting Komentar