
Rabu, Juli 13, 2011

Daud Fathani
No comments
- Melakukan sendiri: yaitu melakukan perbuatan tindak pidana dengan diri sendiri tanpa ada yang menyuruh, memaksa, dan tanpa ada yang menganjurkan atau memberi perintah. contohnya: mencuri tanpa ditemani siapapun, dan mengawasi keadaan lingkungan, ama atau tidak dalam membantu aksi pencurian si "A".
- Menyuruh orang lain, melakukan tindak pidana (Doen Plegen); yaitu pelaku utama tidak mau melakukan perbuatan pidana sendiri tetapi menyuruh orang lain.
- Turut melakukan tindak pidana (Nede Plegen); artinya sesuatu perbuatan yang dilakukan seseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana, dimana ia turut serta mendampingi pelaku utamanya.
Unsur-unsurnya:
- adatnya 2 orang atau lebih yang melakukan tindak pidana
- Kesemua orang tersebut di atas adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan mereka
- Adanya kerjasama tersebut disertai sepenuhnya oleh mereka semua.
- Kerjasama yang mereka lakukan itu adalah kerjasama jasmaniah (bukan rohaniah) dalam mewujudkan suatu tindak pidana atau menyebabkan terjadinya suatu tindak pidana.

Posted in: Artikel
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Facebook
0 komentar:
Posting Komentar