Rabu, 13 Juli 2011

Melakukan Perbuatan Pidana

  1. Melakukan sendiri: yaitu melakukan perbuatan tindak pidana dengan diri sendiri tanpa ada yang menyuruh, memaksa, dan tanpa ada yang menganjurkan atau memberi perintah. contohnya: mencuri tanpa ditemani siapapun, dan mengawasi keadaan lingkungan, ama atau tidak dalam membantu aksi pencurian si "A".
  2. Menyuruh orang lain, melakukan tindak pidana (Doen Plegen); yaitu pelaku utama tidak mau melakukan perbuatan pidana sendiri tetapi menyuruh orang lain.
  3. Turut melakukan tindak pidana (Nede Plegen); artinya sesuatu perbuatan yang dilakukan seseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana, dimana ia turut serta mendampingi pelaku utamanya.
    Unsur-unsurnya:
        1. adatnya 2 orang atau lebih yang melakukan tindak pidana
        2. Kesemua orang tersebut di atas adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan mereka
        3. Adanya kerjasama tersebut disertai sepenuhnya oleh mereka semua.
        4. Kerjasama yang mereka lakukan itu adalah kerjasama jasmaniah (bukan rohaniah) dalam mewujudkan suatu tindak pidana atau menyebabkan terjadinya suatu tindak pidana.

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih atas Kunjungannya.
 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India