Jumat, Juli 15, 2011
Daud Fathani
No comments
1. Pengertian Hukum acara Perdata
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata di Indonesia menjelaskan
"Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya Hukum perdata meteriil dengan perantaraan hakim".
2. Sifat Hukum Acara Perdata
Dalam praktik hukum acara perdata ada beberapa distilah yang kita temui antara lain ialah:
Rabu, Juli 13, 2011
Daud Fathani
No comments
- Melakukan sendiri: yaitu melakukan perbuatan tindak pidana dengan diri sendiri tanpa ada yang menyuruh, memaksa, dan tanpa ada yang menganjurkan atau memberi perintah. contohnya: mencuri tanpa ditemani siapapun, dan mengawasi keadaan lingkungan, ama atau tidak dalam membantu aksi pencurian si "A".
- Menyuruh orang lain, melakukan tindak pidana (Doen Plegen); yaitu pelaku utama tidak mau melakukan perbuatan pidana sendiri tetapi menyuruh orang lain.
Jumat, Juli 08, 2011
Daud Fathani
No comments
Ketahuilah hai saudara, bahwasanya sebahagian ulama berpendapat bahwa semua permasalahan fiqh itu secara global dapat dikembali kepada lima kaidah di bawah ini:
- الأمور بمقاصدها (Segala sesuatu itu tergantung pada tujuannya)
- اليقين لايزال بالشك (Sesuatu yang sudah yakin tidak akan dapat dihilangkan dengan keragu-raguan)
- المشقة تجلب اليسير (Kesukaran itu mendatangkan kemudahan)
Kamis, Juli 07, 2011
Daud Fathani
No comments
a. Pengertian penyembelihan
Dalam syari’at Islam, penyembelihan dilakukan dengan menggunakan pisau yang tajam dengan memotong tiga saluran pada leher bagian depan, yakni; saluran makanan, saluran nafas, serta saluran pembuluh darah.
Maka tidak bisa dikatakan penyembelihan kecuali dengan memutuskan tiga saluran tersebut. Ini menurut pendapat imam Abi Hanifah seta Ashabnya dan Abi Abdillah.